Berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut
"Yang ada satu HIPAKAD di bawah kepemimpinan Hariara Tambunan, boleh dicek di SK Kemenkumham, di Polpum Kemendagri,"
Kemenkumham RI mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 melalui SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.